Pages

Ads 468x60px

Tampilkan postingan dengan label hamil zina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hamil zina. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Agustus 2012

Married with Pregnant Adultery Women


HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL ZINA

 1.Pendapat Mayoritas Ulama

Jumhur Ulama kebanyakan membolehkan mengawini wanita hamil zina seperti pendapat Imam  Abu Hanifah, Syafi’I,  Ibnu Hazm dari kelompok Ad- Dhohiri, dll.
  • Abu Hanifah dan Ibnu Hazm, walau membolehkan perkawinannya, namun mereka melarang persenggamaan antara suami  istri tersebut sampai si wanita melahirkan anaknya, karena larangan Nabi untuk membuahi janin orang lain berlaku juga bagi wanita yang dihamili tanpa nikah, maka suaminya yang menikahinya dianggap orang lain, walau wujud orangnya sama.
 

About