HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL ZINA
1.Pendapat Mayoritas Ulama
Jumhur Ulama
kebanyakan membolehkan mengawini wanita hamil zina seperti pendapat Imam
Abu
Hanifah, Syafi’I, Ibnu Hazm dari kelompok Ad- Dhohiri,
dll.
- Abu Hanifah dan Ibnu Hazm, walau membolehkan perkawinannya, namun mereka melarang persenggamaan antara suami istri tersebut sampai si wanita melahirkan anaknya, karena larangan Nabi untuk membuahi janin orang lain berlaku juga bagi wanita yang dihamili tanpa nikah, maka suaminya yang menikahinya dianggap orang lain, walau wujud orangnya sama.
