Pages

Ads 468x60px

Minggu, 12 Agustus 2012

Pernikahan Silang

 PERNIKAHAN SILANG

Pernikahan silang adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan yg berbeda agama atau keyakinan. Mayoritas ulama membolehkan laki-laki muslim menikahi perempuan ahli kitab dengan syarat perempuan tersebut dari golongan muhshanat, yaitu perempuan yg terpelihara kehormatannya (Qs. Al-Maidah : 5)

1. Jatuh Cinta Pada Laki-Laki Non Muslim

Seorang muslimah haram menikah dengan laki-laki non muslim, karena itu kalau anda wanita muslimah jatuh cinta pada laki-laki non muslim, segera tinggalkan perasaan itu, atau aturlah perasaan hati anda jangan sampai terjebak pada percintaan yang lebih dalam. Karena kalau nanti anda menikah dengan laki-laki non muslim, selain hukumnya haram juga peernikahan anda dianggap tidak sah. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dibawah ini:




Allah swt berfirman:
Perempuan-perempuan muslimah tidak halal bagi laki-laki non muslim. Dan laki-laki non muslim pun tidak halal bagi perempuan-perempuan muslimah.”
(Q.S Al-Mumtahanah: 10)

2.   Jatuh Cinta Pada Wanita Non Muslim

     Wanita non muslimah ada dua kategori, yaitu:
  •     Wanita Ahli Kitab, yaitu wanita yang beragama Kristen dan Yahudi
  • .   Wanita Musyrik, yaitu wanita yang beragama selain Kristen dan Yahudi, misalnya Hindu, Budha, dan Shinto

         La       Laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrik

Firman Allah swt:
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatim. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman . Sesungguhnya budak mukmin lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak keNeraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menerangkan ayat-ayat Nya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”  (Q.S Al-Baqarah:221)

  
     Laki-laki muslim halal menikahi wanita ahli kitab yang baik-baik, tetapi dengan target untuk mengislamkannya, sekiranya tidak mampu untuk mengajak lebih baik tidak menikahinya.
                 
 Firman Allah swt:
Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu" (Q.S Al-Maidah: 5)

 
Sumber: Dr.Aam Amirudin, ISlAM KONTEMPORER

0 komentar:

Posting Komentar

 

About