Pernikahan silang adalah pernikahan antara laki-laki dan
perempuan yg berbeda agama atau keyakinan. Mayoritas ulama membolehkan
laki-laki muslim menikahi perempuan ahli kitab dengan syarat perempuan
tersebut dari golongan muhshanat, yaitu perempuan yg terpelihara
kehormatannya (Qs. Al-Maidah : 5)
1. Jatuh Cinta Pada Laki-Laki Non Muslim
Seorang muslimah haram menikah
dengan laki-laki non muslim, karena itu kalau anda wanita muslimah
jatuh cinta pada laki-laki non muslim, segera tinggalkan perasaan itu,
atau aturlah perasaan hati anda jangan sampai terjebak pada percintaan
yang lebih dalam. Karena kalau nanti anda menikah dengan laki-laki non
muslim, selain hukumnya haram juga peernikahan anda dianggap tidak sah.
Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dibawah ini:
“Perempuan-perempuan
muslimah tidak halal bagi laki-laki non muslim. Dan laki-laki non
muslim pun tidak halal bagi perempuan-perempuan muslimah.”
(Q.S Al-Mumtahanah: 10)
2. Jatuh Cinta Pada Wanita Non Muslim
Wanita non muslimah ada dua kategori, yaitu:
Wanita non muslimah ada dua kategori, yaitu:
- Wanita Ahli Kitab, yaitu wanita yang beragama Kristen dan Yahudi
- . Wanita Musyrik, yaitu wanita yang beragama selain Kristen dan Yahudi, misalnya Hindu, Budha, dan Shinto
La Laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrik
Firman Allah swt:
“Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatim. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman .
Sesungguhnya budak mukmin lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun
dia menarik hatimu. Mereka mengajak keNeraka, sedang Allah mengajak ke
Surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menerangkan ayat-ayat Nya
(perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
(Q.S Al-Baqarah:221)
Laki-laki muslim halal menikahi wanita ahli kitab yang baik-baik, tetapi dengan target untuk mengislamkannya, sekiranya tidak mampu untuk mengajak lebih baik tidak menikahinya.
Laki-laki muslim halal menikahi wanita ahli kitab yang baik-baik, tetapi dengan target untuk mengislamkannya, sekiranya tidak mampu untuk mengajak lebih baik tidak menikahinya.
Firman Allah swt:
“ Dan
dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan
diantara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu" (Q.S Al-Maidah: 5)
Sumber: Dr.Aam Amirudin, ISlAM KONTEMPORER
0 komentar:
Posting Komentar