Hukum
Menikah Dengan Pasangan Zina
1.Pendapat Mayoritas Ulama
Allah Swt berfirman:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang
berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian
itu diharamkan atas orang-orang yang mu`min.” (QS. An-Nur (24) : 3)
Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa
yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah
berzina.
Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina, para fuqaha memiliki tiga alasan
dalam hal ini. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau
diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
Selain itu mereka beralasan bahwa
kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu
diturunkan.
Mereka mengatakan bahwa ayat itu
telah dibatalkan
ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :
“Kecuali mereka
bertaubat setelah itu dan memperbaiki
(dirinya), maka sungguh , Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (QS.An-Nur (24) : 5)
“Dan kawinkanlah
orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari
hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika
mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas
lagi Maha Mengetahui.” (QS.An-Nur (24) : 32).
Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar
As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa
seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara
syah.
Pendapat mereka ini dikuatkan
dengan hadits berikut :
Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW
pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat
untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, `Awalnya
perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan
yang halal`. (HR.
Tabarany dan Daruquthuny).
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku
ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut
memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)
2. Pendapat Yang Mengharamkan
Meski demkikian, memang ada juga
pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina.
- Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).
- Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur : 3).
- Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri. Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)
3. Pendapat Pertengahan
- Pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.
- wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar`i.
Nampaknya pendapat ini agak menengah
dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseroang yang sudah bertaubat berhak
untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.
Sumber:
SyariahOnline and Eramuslim
http://anugerah.hendra.or.id/pra-nikah/hukum-pernikahan/hukum-menikah-dengan-pasangan-zina/
0 komentar:
Posting Komentar