TALAQ
1.Tata Cara
Talaq
- · Yang menentukan talaq adalah suami karena dialah yang bertanggung jawab penuh terhadap rumah tangga
- · Harus dinyatakan baik secara lisan/tulisan dengan penuh kesadaran oleh pihak suami kepada isteri. Jadi tidak bisa hanya sekedar dalam hati
- · Para ulama fiqih, diantaranya Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa dalam menjatuhkan talaq tidak diperlukan saksi, karena talaq merupakan hak suami secara mutlak dan suami tidak dituntut harus membuktikan penggunaannya hak nya itu dengan mendatangkan saksi. Menurut mereka pun tidak ada suatu hadits pun dari sahabat yang menunjukkan diperlukan kesaksian dalam menjatuhkan talaq.
- Mentalaq isteri dengan 3 kali talaq sekaligus
- Mentalaq isteri dalam keadaan haidh
- Mentalaq isteri dalam keadaan nifas
- Menjatuhkan talaq kepada isteri dalam keadaan suci tapi telah digauli sebelumnya sedangkan kehamilannya belum jelas
Para ulama
fiqih sepakat bahwa apabila talaq dilakukan dalam empat keadaan seperti diatas,
talaq syah tapi pelakunya berdosa
· Lafaz talaq
bisa diucapkan dengan jelas atau sindiran (kinayah), seperti:
Ucapan
Jelas : “Saya ceraikan engkau!”
Ucapan
Sindiran: “ Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu!”
2. Jenis
Talaq
Talaq di bagi dua, yaitu:
1 a.Talaq Raj’i
· yaitu talaq
satu atau dua yang dijatuhkan suami (talaq 1, dan talaq 2)
Hal ini sejalan
dengan firman Allah swt yaitu:
“ Talaq (yang dapat dirujuk) dua kali, setelah itu boleh
rujuk lagi dengan cara yang makruf/ menceraikan dengan cara yang baik”
(QS. Al-Baqarah: 229)
Pengertian
ayat diatas bisa diartikan bahwa untuk talaq pertama dan kedua suami boleh
rujuk kepada isterinya tanpa melakukan akad nikah baru, selama isteri masih dalam masa iddahnya
· Konsekuensi
talaq raj’i:
- Jatah talaq yang dimiliki suami berkurang
- . Ikatan perkawinan berakhir setelah masa iddah habis, jika suami tidak minta rujuk
- . Suami boleh rujuk pada isterinya dalam masa iddah isterinya tanpa mahar dan akad nikah
- . Isteri berhak mendapatkan nafkah lahir dari suaminya dalam masa iddahnya
- Anak yang lahir dalam masa iddahnya bernasab kepada suami yang mentalaq
- Apabila salah seorang diantara mereka wafat mereka masih bisa saling mewarisi
b.Talaq Ba’in
· Talaq yang
mengharuskan suami yang ingin kembali pada isterinya melaksanakan akad dan
mahar yang baru
·
Tidak boleh
rujuk, kecuali:
- Mantan isteri telah menikah dengan lelaki lain, kemudian bercerai setelah masa iddahnya
- . Jika ingin kembali ke suami yang dulu harus menempuh prosedur akad nikah yang baru
· Talaq ba’in
terbagi dua, yaitu:
- Talaq Ba’in
Syugra
* Dalam talaq ini, suami tidak boleh begitu saja rujuk kembali pada isterinya, akan tetapi harus dengan akad nikah dan mahar baru
- Talaq Ba’in Kubra
* Talaq yang dijatuhkan suami ke 3 kalinya
§ * Dalam hal ini suami tidak bisa kembali lagi kepada mantan
isteri kecuali isterinya tersebut menikah dulu dengan orang lain
Sesuai dengan
firman Allah swt dibawah ini:
“Kemudian jika suami menalaknya (sesudah talaq yang ke
dua), maka wanita itu tidak halal baginya, hingga dia menikah dengan suami yang
lain”
(QS
Al-Baqarah:230)
Sumber:
- Al-Qur'an
- Hadist Shahih
- Buku Agama yang relevan
0 komentar:
Posting Komentar