FASAKH
Talaq yang dijatuhkan oleh pengadilan (hakim) atas pengaduan isteri,
karena adanya kerusakan ikatan pernikahan yang dibenarkan oleh syara’Pengaduan isteri bisa dengan alasan:
- Suami Keadaan murtad
- Suami meninggalkan rumah tangga tanpa alasan
- Suami sakit ingatan (gila)
- Suami tidak mampu memberikan nafkah lahir dan bathin
0 komentar:
Posting Komentar