Pages

Ads 468x60px

Minggu, 12 Agustus 2012

Fasakh Cinta

FASAKH

Talaq yang dijatuhkan oleh pengadilan (hakim) atas pengaduan isteri, karena adanya kerusakan ikatan pernikahan yang dibenarkan oleh syara’
  
Pengaduan isteri bisa dengan alasan:
  •      Suami Keadaan murtad
  •      Suami meninggalkan rumah tangga tanpa alasan
  •      Suami sakit ingatan (gila)
  •      Suami tidak mampu memberikan nafkah lahir dan bathin


0 komentar:

Posting Komentar

 

About