Hadanah
Pemberian hak untuk memelihara, mengasuh, dan mendidik anak yang masih kecil jika terjadi perceraian
Pemberian hak untuk memelihara, mengasuh, dan mendidik anak yang masih kecil jika terjadi perceraian
- Sebelum suami menikah lagi, yang lebih berhak mendidik dan mengasuhnya adalah ibunya
- Bila ibu menikah lagi, hak mengasuh jatuh pada ayah
- Anak sudah dewasa, boleh memilih tinggal bersama ayah atau ibu
- Kalau bukan ayah atau ibunya, hendaknya diasuh oleh keluarga terdekat/paling berhak menerima waris, bila tidak ada lebih baik wanita
0 komentar:
Posting Komentar