Pages

Ads 468x60px

Minggu, 12 Agustus 2012

Hadanah Cinta

Hadanah
Pemberian hak untuk memelihara, mengasuh, dan mendidik anak yang masih kecil jika terjadi perceraian
  • Sebelum suami menikah lagi, yang lebih berhak mendidik dan mengasuhnya adalah ibunya 
  • Bila ibu menikah lagi, hak mengasuh  jatuh pada ayah
  • Anak sudah dewasa, boleh memilih tinggal bersama ayah atau ibu
  • Kalau bukan ayah atau ibunya, hendaknya diasuh oleh keluarga terdekat/paling berhak menerima waris, bila tidak ada lebih baik wanita


0 komentar:

Posting Komentar

 

About