ZINA DALAM CINTA
Sebelum melakukan suatu relationship atau hubungan
dengan lawan jenis alangkah baiknya kita mengetahui dulu akibat dari suatu
hubungan dengan lawan jenis yang belum mahram, dimana di dalam Islam sendiri
biasa disebut zina. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif, langkah
awal dalam membina suatu relationship secara syar’i, berdasarkan syariat
dan ajaran Islam
Pengertian Zina
Zina adalah melakukan hubungan seksual yang diharamkan yang
dilakukan oleh dua orang yang bukan suami-isteri. Zina termasuk salah satu dosa
besar setelah dosa kafir, syirik dan pembunuhan serta merupakan perbuatan keji
yang paling besar. Perzinahan merupakan perbuatan yang sangat buruk dan
pelakunya diancam dosa besar
Allah swt
berfirman:
,”Dan janganlah kamu mendekati zina,
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)
Hal itu dikarenakan terlalu banyaknya
efek yang ditimbulkan dari perzinahan, baik efek psikologi, sosial maupun
moral. Sesuai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Rasulullah saw
dimana ada enam perkara yang bisa ditimbulkan akibat perbuatan zina yang
tiga di dunia dan tiga lagi di akhirat.
Adapun hal yang akan menimpa di dunia ialah:
- menghilangkan wibawa
- mengakibatkan kefakiran
- mengurangi umur
Dan tiga lagi yang akan dijatuhkan di akhirat ialah:
- mendapat marah dari Allah
- hisab yang jelek
- siksa api neraka
( HR. Imam Sayuthi)
Maksud dari enam perkara
tersebut bisa diartikan
- “menghilangkan wibawa” maksudnya pelaku zina akan kehilangan kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang keduanya hilangnya sumber kebahagiaan dan ketenangan hidup
- “mengakibatkan kefakiran dan kemiskinan”, maksudnya pelaku zina akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang sudah berang tentu akan memakan energi dan waktu bagi dirinya, disamping itu ia akan mengeluarkan banyak biaya hanya untuk memenuhi nafsu birahinya yang pada dasarnya tidaklah sedikit. Kedua faktor ini yang mengakibatkan para pelaku zina miskin
- “mengurangi umur” maksudnya pelaku zina akan terserang penyakit salah satunya adalah penyakit kelamin yang dapat mengakibatkan kematian bagi para pelakunya
- “ mendapat marah dari Allah” maksudnya perbuatan zina sangat dibenci Allah yang mengakibatkan kemarahan Tuhan, Rasulullah bersabda: “ Ada empat orang yang dikenai kemarahan Allah, diantaranya:
1) Pedagang yang gemar
bersumpah
2) Orang miskin yang sombong
3) Orang yang lanjut usia
melakukan perbuatan zina
4) Imam yang lalim
(HR An-Nasa’i)
- “hisab yang jelek” maksudnya perbuatan zina merupakan salah satu dosa yang besar mengakibatkan hisab menjadi jelek karena terlalu banyak dosa daripada kebaikan sehingga timbangan amal perbuatan lebih condong berat ke sebelah kiri (dosa) daripada ke kanan (kebaikan)
- “ siksa api neraka” maksudnya perbuatan zina adalah perbuatan yang banyak mengandung dosa dan dikategorikan salah satu dosa yang besar dan megakibatkan kemarahan Tuhan otomatis Allah akan mengirimkan pelaku zina tersebut ke dalam siksa api neraka
Dosa perbuatan zina mempunyai tingkatan tersendiri,yaitu:
Tingkatan Perbuatan Dosa
- Dilakukan dengan wanita yang tidak bersuami = dosa Besar
- Dilakukan dengan wanita sudah bersuami= dosa Lebih Besar
- Dilakukan dengan tetangga=dosa Lebih Besar Lagi
- Dilakukan dengan muhrim/ lesbian/ homo=dosa Sangat Lebih Besar
- Dilakukan setelah menikah/ selingkuh=dosa Sangat Lebih Besar Lagi
- Dilakukan orang yang sudah lanjut usia=dosa Berat
Sumber: Drs H Abu Ahmadi (1996)
Berdasarkan tingkatan diatas bisa dilihat bahwa dosa
yang paling berat adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah
lanjut usia, hal ini dikarenakan orang yang sudah lanjut usia dianggap
sudah lebih dewasa dan sudah mengetahui hukum-hukum agama lebih luas
ketimbang anak muda yang belum terlalu luas mengerti akan hukum agama.
Al-Imam Nawawi berkata:
“ Anak Adam ditetapkan bagiannya dari zina, maka
diantara mereka ada yang melakukan:
- Zina Hakiki, yaitu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram (bukan pasangan yang halal dan sah secara islami alias belum married)
- Zina Majazi, yaitu memandang, mendengar, menyentuh, melangkah, pembicaraan yang haram / non mahram/ ajnabiyyah atau memikirkan dalam hati “
Berdasarkan hadits diatas maka zina terbagi jadi dua
bagian yaitu:
Zina Hakiki :
Dalam pengertian menurut Imam Nawawi dikatakan bahwa zina
hakiki adalah memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan yang haram,
artinya seseorang yang sudah melakukan hubungan intim/ hubungan seksual oleh
dua orang yang bukan suami-isteri. Dan ini merupakan salah satu dosa yang besar
Zina Majazi:
Menurut Imam Nawawi, zina majazi yaitu memandang,
mendengar, menyentuh, melangkah, pembicaraan yang haram, atau memikirkan dalam
hati.
Hal itu bisa diartikan bahwa zina majazi bisa terdiri:
- zina mata yaitu memandang lawan jenis dengan tatapan yang penuh dengan nafsu dan syahwat,
- zina telinga yaitu mendengar sesuatu perkataan dari lawan jenis yang belum mahram dan bisa membangkitkan nafsu dan syahwat
- zina tangan yaitu dengan menyentuh lawan jenis seperti memegang, meraba, mengelus, mengusap fisik lawan jenis yang secara langsung bisa membangkitkan nafsu dan syahwat
- zina kaki yaitu dengan melangkah kepada yang diharamkan, artinya melangkah ke tempat maksiat seperti tempat prostitusi atau mendekati wanita yang belum mahram, dan otomatis akan timbul dorongan nafsu dan syahwat
- zina lisan yaitu melakukan pembicaraan yang haram misalnya melakukan pembicaraan seks, hubungan intim, kemaluan masing-masing dengan lawan jenis, dan itu belum diperbolehkan karena pembicaraan seperti itu bisa membangkitkan nafsu dan syahwat
- zina hati yaitu memikirkan, berkeinginan, berangan-angan, melamunkan sesuatu hal yang belum halal, seperti berkeinginan dan berangan-angan melakukan hubungan intim dengan lawan jenis, sehingga menimbulkan rangsangan untuk merealisasikannya karena keinginannya itu dibarengi dengan nafsu dan syahwat
Rasulullah saw bersabda:
“ Sesungguhnya
Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia akan mendapatkannya,
tidak mustahil, maka zinanya mata dengan memandang (yang haram), zinanya
lisan dengan berbicara, dan zinanya jiwa dengan berangan-angan dan
berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya “ (H.R Al-Bukhari)
Dalam Lafaz lain disebutkan
pula mengenai zina majazi, yaitu:
“ Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina,
akan diperoleh hal itu, tidak mustahil,
- Kedua mata itu dari berzinanya dengan memandang (yang haram)
- Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram)
- Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan)
- Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang
- Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan)
- Sementara hati berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluannya membenarkan semua itu atau mendustakannya” (H.R Muslim)
0 komentar:
Posting Komentar