Selama masa iddah seorang isteri tidak diperkenankan menikah, alias tidak syah kalau melakukan pernikahan.
Wanita beriddah bisa diceraikan karena suaminya yaitu dengan talaq 1, 2,3 dan bisa karena suaminya meninggal dunia.
1. Masa Iddah
- Wanita yang diceraikan tapi belum dicampuri/digauli maka wanita tersebut tidak memiliki masa iddah, sesuai dengan firman Allah swt:
“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu menikah
wanita-wanita yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu
menggaulinya , maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah...”
(QS Al-Ahzab: 49)
- Wanita yang belum dicampuri/ digauli, tidak mengandung karena kematian suaminya (bukan cerai), ia wajib menjalani masa iddah yaitu selama 4 bulan 10 hari (QS. Al-Baqarah: 234).
- Wanita iddah karena suaminya wafat, ia tidak mendapatkan nafkah, tetapi mendapatkan hak waris bagi isteri dan anak kandungnya
“Wanita yang ditinggalkan suaminya (wafat) tidak berhak
mengambil nafkah” (HR Muslim)
- Wanita yang sudah dicampuri tapi dalam keadaan haid, maka masa iddahnya selama 3 x quru atau 3 x suci (QS. Al-Baqarah: 234).
- Wanita yang telah berhenti haidnya, masa iddahnya 3 bulan (QS Ath-Talaq: 4)
- Wanita yang sedang mengandung, maka masa iddahnya sampai melahirkan (QS Ath-Talaq: 4)
2. Jenis Masa Iddah
1) a. Masa Iddah
Raj’i
Isteri berhak
mendapat tempat tinggal, pakaian, uang belanja dari suami
“Sesungguhnya perempuan berhak mengambil nafkah dan rumah
kediaman dari mantan suaminya yang masih boleh rujuk kepadanya”
(HR Ahmad dan
Nasa’i)
2) b. Masa Talaq
Ba’in
Isteri hanya
berhak mendapat tempat tinggal
“Tempatkanlah mereka di tempat kediaman yang sepadan dengan
keadaan” (QS Ath- Thalaq: 6)
3. Hak dan
Kewajiban Wanita Dalam Masa Iddah
- Tidak boleh dikhitbah laki-laki lain, baik secara terang-terangan maupun secara sindiran, akan tetapi untuk menjalani iddah karena kematian suami, khitbah dapat dilakukan dengan cara sindiran (QS.Al-Baqarah: 235)
- Dilarang keluar rumah kecuali untuk keperluan mendesak atau kegiatan rutin, seperti pergi ke pasar atau ke kantor. Jadi maksudnya tidak boleh have fun (kesenangan atau untuk hiburan)
- Berhak untuk tinggal di rumah suaminya (QS Ath-Thalaq:65)
- Wanita dalam masa iddah talaq raj’i berhak mendapat harta warisan, sedangkan talaq ba’in tidak berhak mendapat warisan.
Nabi saw menyatakan:
“Talaq halal tapi sangat dibenci Allah swt”
Maksudnya
kalau kita menghadapi kemelut dalam keluarga ikhtiarkan
dulu untuk memperbaikinya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan bahtera
rumah tangga
0 komentar:
Posting Komentar