Pages

Ads 468x60px

Minggu, 12 Agustus 2012

Iddah Cinta

IDDAH
Iddah adalah masa menunggu yang harus dilalui oleh seorang isteri apabila suami mentalaq nya

Selama masa iddah seorang isteri tidak diperkenankan menikah, alias tidak syah kalau melakukan pernikahan. 

Wanita beriddah bisa diceraikan karena suaminya yaitu dengan talaq 1, 2,3 dan bisa karena suaminya meninggal dunia.

1. Masa Iddah

Masa iddah yaitu masa menunggu yang harus dilalui isteri tetapi masih mempunyai hak dari suami

  • Wanita yang diceraikan tapi belum dicampuri/digauli maka wanita tersebut tidak memiliki masa iddah, sesuai dengan firman Allah swt:
Hai orang-orang yang beriman apabila kamu menikah wanita-wanita yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu menggaulinya , maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah...” (QS Al-Ahzab: 49)
  • Wanita yang belum dicampuri/ digauli, tidak mengandung karena kematian suaminya (bukan cerai), ia wajib menjalani masa iddah yaitu selama 4 bulan 10 hari (QS. Al-Baqarah: 234).
  • Wanita iddah karena suaminya wafat, ia tidak mendapatkan nafkah, tetapi mendapatkan hak waris bagi isteri dan anak kandungnya
Wanita yang ditinggalkan suaminya (wafat) tidak berhak mengambil nafkah(HR Muslim)
  • Wanita yang sudah dicampuri tapi dalam keadaan haid, maka masa iddahnya selama 3 x quru atau 3 x suci (QS. Al-Baqarah: 234).
  • Wanita yang telah berhenti haidnya, masa iddahnya 3 bulan (QS Ath-Talaq: 4)
  • Wanita yang sedang mengandung, maka masa iddahnya sampai melahirkan (QS Ath-Talaq: 4)

2. Jenis Masa Iddah

1)              a. Masa Iddah Raj’i

Isteri berhak mendapat tempat tinggal, pakaian, uang belanja dari suami

Sesungguhnya perempuan berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari mantan suaminya yang masih boleh rujuk kepadanya
(HR Ahmad dan Nasa’i)

2)             b.  Masa Talaq Ba’in

Isteri hanya berhak mendapat tempat tinggal

Tempatkanlah mereka di tempat kediaman yang sepadan dengan keadaan(QS Ath- Thalaq: 6)


3. Hak dan Kewajiban Wanita Dalam Masa Iddah

  •    Tidak boleh dikhitbah laki-laki lain, baik secara terang-terangan maupun secara sindiran, akan tetapi untuk menjalani iddah karena kematian suami, khitbah dapat dilakukan dengan cara sindiran (QS.Al-Baqarah: 235)
  •      Dilarang keluar rumah kecuali untuk keperluan mendesak atau kegiatan rutin, seperti pergi ke pasar atau ke kantor. Jadi maksudnya tidak boleh have fun (kesenangan atau untuk hiburan)
  •       Berhak untuk tinggal di rumah suaminya (QS Ath-Thalaq:65)
  •      Wanita dalam masa iddah talaq raj’i berhak mendapat harta warisan, sedangkan talaq ba’in tidak berhak mendapat warisan.

Nabi saw menyatakan:

“Talaq halal tapi sangat dibenci Allah swt”

Maksudnya kalau kita menghadapi kemelut dalam keluarga ikhtiarkan dulu untuk memperbaikinya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan bahtera rumah tangga


0 komentar:

Posting Komentar

 

About