Pages

Ads 468x60px

Sabtu, 11 Agustus 2012

Poligami Cinta


PERNIKAHAN POLIGAMI

Didalam UU No 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa:

 “pada dasarnya suatu perkawinan hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami

a. Syarat Melakukan Poligami

Pengadilan mengizinkan poligami dengan syarat:

1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang isteri
2. Isteri cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan
b. Prosedur Poligami Menurut Hukum

Prosedur poligami, merujuk pada Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan):
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan tempat tinggal
  • Persetujuan isteri pertama, persetujuan istri dipertegas dengan persetujuan lisan pada sidang Pengadilan Agama, disertai bukti-bukti seperti daftar gaji. Selain itu pengajuan permohonan poligami juga harus menurut tata cara Peraturan Pemerintah  No. 9 Tahun 1975, Wanita pegawai negeri sipil (PNS)  tidak boleh pula menjadi istri kedua. Pria PNS yang hendak berpoligami harus mendapat izin atasannya
  • Kepastian ,artinya suami mampu menjamin kebutuhan hidup isteri dan anak-anaknya
  • Jaminan suami berlaku adil
Jika merujuk pada ayat di dalam Al Quran (al-Nisa), meskipun membolehkan poligami namun dengan syarat harus sanggup berlaku adil. Artinya antara hukum agama dan hukum negara sama-sama mempersulit untuk terjadinya poligami. Perkawinan dengan beberapa istri dan jumlah anak yang banyak sudah pasti menuntut tanggungjawab yang lebih besar pula, antara lain harus mampu menggilir para istri untuk memberi nafkah lahir bathin serta mengawasi anak-anak agar jangan sampai terjadi ‘broken home” gara-gara poligami.

Poligami yang dibolehkan dalam Islam adalah poligami yang sehat, sehat lahir dan bathin sebagaimana selalu disebutkan yakni membangun perkawinan yang sakinah, mawaddah dan rahmah, sejahtera dan diliputi kasih sayang. Seorang suami yang memiliki kesanggupan memberi nafkah lahir dan batin untuk semua istri dan anak-anaknya, serta memiliki kemampuan untuk mengawasi dan mendidik semua anaknya.
Akan tetapi dalam praktiknya  perkawinan poligami yang dilakukan oleh kaum pria biasanya  tidak sehat, gara-gara terpleset, kepincut, cinta lokasi. Selain itu banyak pula pria kawin lagi gara-gara selingkuh dengan WIL (wanita idaman lain), 

atau karena sulit poligami maka  kemudian  menceraikan istri pertama ; membangun yang baru, tapi menghancurkan yang lama. Oleh karena itu, angka perceraian di Pengadilan Agama setiap tahun mengalami peningkatan pesat, angkanya mencapai seribuan perkara, banyak pasangan muda bercerai,  sedangkan permohonan izin poligami dapat dihitung dengan sepuluh jari bahkan ada yang gagal untuk berpoligami setelah membaca persyaratan poligami yang begitu ketat. Akan tetapi diduga banyak yang kemudian menempuh perkawinan di bawah tangan atau nikah Siri.

c. Keuntungan Poligami

Walaupun banyak yang tidak setuju dilakukan poligami tapi disisi lain terdapat keuntungan  yang bisa diperoleh  yaitu:
“Mencegah Perzinahan di Masyarakat”

Fenomena pergaulan bebas antar lawan jenis dapat kita saksikan dengan peluang sangat terbuka lebar apabila tidak diperisai dengan iman yang tangguh. Konon pula jumlah kaum perempuan selalu lebih banyak daripada pria dalam  setiap zaman. Mungkin  poligami dapat menjadi solusi bagi mencegah meluasnya perzinahan, dan banyaknya jumlah wanita dalam setiap zaman. 


Dari sudut tunjauan yuridis, perkawinan poligami yang resmi (bukan di bawah tangan) akan menguntungkan bagi kaum perempuan dan anak karena status hukumnya jelas. Namun dari sudut perasaan, memang banyak yang tidak mampu.

 by : RA
sumber: internet

0 komentar:

Posting Komentar

 

About