“pada dasarnya suatu perkawinan hanya boleh mempunyai seorang
istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”
a. Syarat Melakukan Poligami
Pengadilan
mengizinkan poligami dengan syarat:
1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
seorang isteri
2. Isteri cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan
b. Prosedur Poligami Menurut Hukum
Prosedur poligami, merujuk pada Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974 (UU
Perkawinan):
- Mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan tempat tinggal
- Persetujuan isteri pertama, persetujuan istri dipertegas dengan persetujuan lisan pada sidang Pengadilan Agama, disertai bukti-bukti seperti daftar gaji. Selain itu pengajuan permohonan poligami juga harus menurut tata cara Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, Wanita pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh pula menjadi istri kedua. Pria PNS yang hendak berpoligami harus mendapat izin atasannya
- Kepastian ,artinya suami mampu menjamin kebutuhan hidup isteri dan anak-anaknya
- Jaminan suami berlaku adil
Jika merujuk
pada ayat di dalam Al Quran (al-Nisa), meskipun membolehkan poligami
namun dengan syarat harus sanggup berlaku adil.
Artinya antara hukum agama dan hukum negara sama-sama mempersulit untuk
terjadinya poligami. Perkawinan dengan beberapa istri dan jumlah anak yang
banyak sudah pasti menuntut tanggungjawab yang
lebih besar pula, antara lain harus mampu menggilir para istri untuk
memberi nafkah lahir bathin serta mengawasi anak-anak agar jangan sampai
terjadi ‘broken home” gara-gara poligami.
Poligami
yang dibolehkan dalam Islam adalah poligami
yang sehat, sehat lahir dan bathin sebagaimana selalu disebutkan
yakni membangun perkawinan yang sakinah, mawaddah dan rahmah, sejahtera dan
diliputi kasih sayang. Seorang suami yang memiliki kesanggupan memberi nafkah lahir
dan batin untuk semua istri dan anak-anaknya, serta memiliki kemampuan untuk
mengawasi dan mendidik semua anaknya.
Akan tetapi dalam praktiknya perkawinan poligami yang
dilakukan oleh kaum pria biasanya tidak
sehat, gara-gara terpleset, kepincut, cinta lokasi. Selain itu
banyak pula pria kawin lagi gara-gara selingkuh
dengan WIL (wanita idaman lain),
atau karena sulit poligami maka kemudian menceraikan istri pertama ; membangun yang baru, tapi menghancurkan yang lama. Oleh karena itu, angka perceraian di Pengadilan Agama setiap tahun mengalami peningkatan pesat, angkanya mencapai seribuan perkara, banyak pasangan muda bercerai, sedangkan permohonan izin poligami dapat dihitung dengan sepuluh jari bahkan ada yang gagal untuk berpoligami setelah membaca persyaratan poligami yang begitu ketat. Akan tetapi diduga banyak yang kemudian menempuh perkawinan di bawah tangan atau nikah Siri.
atau karena sulit poligami maka kemudian menceraikan istri pertama ; membangun yang baru, tapi menghancurkan yang lama. Oleh karena itu, angka perceraian di Pengadilan Agama setiap tahun mengalami peningkatan pesat, angkanya mencapai seribuan perkara, banyak pasangan muda bercerai, sedangkan permohonan izin poligami dapat dihitung dengan sepuluh jari bahkan ada yang gagal untuk berpoligami setelah membaca persyaratan poligami yang begitu ketat. Akan tetapi diduga banyak yang kemudian menempuh perkawinan di bawah tangan atau nikah Siri.
c. Keuntungan Poligami
Walaupun banyak yang tidak setuju dilakukan poligami
tapi disisi lain terdapat keuntungan yang bisa diperoleh
yaitu:
“Mencegah Perzinahan di Masyarakat”
Fenomena pergaulan bebas antar lawan jenis dapat kita saksikan dengan peluang sangat terbuka lebar apabila tidak diperisai dengan iman yang tangguh. Konon pula jumlah kaum perempuan selalu lebih banyak daripada pria dalam setiap zaman. Mungkin poligami dapat menjadi solusi bagi mencegah meluasnya perzinahan, dan banyaknya jumlah wanita dalam setiap zaman.
Dari sudut tunjauan yuridis, perkawinan poligami yang resmi (bukan di bawah tangan) akan menguntungkan bagi kaum perempuan dan anak karena status hukumnya jelas. Namun dari sudut perasaan, memang banyak yang tidak mampu.
by : RA
sumber: internet
0 komentar:
Posting Komentar